- Padi berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002,
- Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang masing-masing melambangkan sebagai berikut :
- Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan kemakmuran,
- Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
- Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,
- Gelombang berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
- Tulisan �PROVINSI KEPULAUAN RIAU� berwarna putih di atas dasar lambang daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah;
- Pita berwarna kuning bertuliskan �BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH� berwarna hitam adalah semangat dan tekad serta azam masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya yakni masyarakat sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.
|
No comments:
Post a Comment